Tuesday, September 27, 2011

Pentingnya Suatu Regulasi Penyiaran



  •  UU No. 36 / 1999                     
          tentang pengaturan telekomunikasi
  •  UU ITE No. 11 / 2008                 
          tentang pengaturan untuk 
              informasi dan transaksi elektronik
    •  UU Pers No. 40 / 1999                
              tentang pengaturan PERS
    •  UU Penyiaran No. 32 / 2002        
              tentang pengaturan penyiaran
      Empat Undang-Undang tersebut adalah empat Undang-Undang yang dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur sistem penyiaran yang ada di Indonesia.

      Pengaturan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga independen negara Indonesia yang berfungsi sebagai regulator (pengatur) penyelenggaraan penyiaran di Indonesia itu dinamakan sistem regulasi.

      Pentingkah sistem regulasi penyiaran itu dibuat? Apa pentingnya ? Dua pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat awam yang tidak mengerti tentang dunia komunikasi, penyiaran, dan PERS yang ada.

      Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah jelas sangat penting. Pentingnya adalah agar :
      • tidak terjadi bentrokan infrastruktur  di antara media penyiaran yang ada;
      • tidak ada media yang menyebarkan informasi secara keliru;
      • tidak ada monopoli dalam kepemilikan media .

      Demikianlah yang dapat saya sampaikan mengenai pentingnya sistem regulasi penyiaran, semoga bermanfaat bagi kita semua.

      Sumber Informasi: Perkuliahan dari Bapak Paulus Widiyanto (Dewan PERS) mengenai Anatomi Media dan Sistem Regulasi Penyiaran.

      -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      Catatan: Dilarang keras mengcopy paste atau mengcut paste artikel ini, tanpa mencantumkan Ricky Santoso selaku pemilik blog sebagai sumber informasi anda.

      1 comment:

      Stephen GB said...

      Bahasa cukup bagus, ada keunikan dan kenyamanan tersendiri membaca posting ini. Namun untuk bagian undang-undang harus diperjelas lagi penjelasannya. Gambar juga harus ditambah. Dengan begitu akan terlihat 'gurih' dan 'enak' dibaca. ^o*

      Post a Comment